2.1
Cybercrime berasal dari kata cyber yang
berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Jadi secara
asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi
di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Menurut Organization of European
Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Menurut The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring
knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution”.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada
dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasannya Cybercrime merupakan salah satu
tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan
pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih
besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime
berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu Ruang
lingkup kejahatan, Sifat kejahatan, Pelaku kejahatan, Modus kejahatan, Jenis
kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
a.
Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.
Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu
organisasi atau individu.
c.
Cybervandalism
Cybervandalism adalah penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar