Pembajakan Sofware, dalam Teknologi Komputer
Kini, teknologi pun berkembang begitu cepat. dari zaman tanda dan symbol hingga menjadi zaman digitalisasi. Teknologi yang sedang mengalami perkembangan pesat adalah industri computer. Hari demi hari teknologi tersebut mulai memunculkan inovasi baru, seperti internet banking, internet news, internet learning dan masih banyak lagi. Semua perkembangan dan inovasi tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas dan memperoleh data. Akan tetapi, perkembangan teknologi tersebut ternyata menghadapi beberapa tantangan. Di antaranya adalah pembajakan software, penjiplakan secara illegal, dan masih banyak lagi. Hal ini tentu saja merugikan berbagai pihak.
Pembajakan Software
Untuk menjalankan suatu computer dibutuhkan perangkat lunak yang dinamakan Software. Software adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik tersebut dapat berupa program atau instruksi yang dapat menjalankan suatu perintah.
Peranan Software sangatlah penting dalam komputer. Di Indonesia jenis software sangat bervariasi. Dari yang asli hingga palsu, dari yang di punggut biaya hingga tanpa biaya sepersenpun. Menurut Businnes Software Alliance (BSA), Pembajakan adalah penyalinan atau penyebaran yang di lakukan secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi oleh undang – undang. Jadi Pembajakan Software adalah setiap bentuk perbanyakan dan pemakaian software tanpa melalui ijin atau di luar dari yang telah di atur oleh Undang – Undang Hak Cipta. Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software
Jenis Pembajakan Software
- End user piracy.
Adalah proses menggandakan perangkat lunak yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya.
Contohnya jika kita memiliki perangkat lunak dengan lisensi penggunaan hanya untuk satu Komputer, maka inilah yang disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu Komputer, dan kita mengcopy perangkat tersebut menjadi beberapa banyak. Maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan melanggar hukum.
- Harddisk loading.
Hal ini terjadi ketika sebuah komputer yang telah terjual kepada pengguna yang telah instal perangkat lunak secara tidak sah (tanpa lisensi) terlebih dahulu. Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak mendapatkan media pendukung (CD), buku manual atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loadingini sering dijumpai dalam penjualan paket Komputer pada beberapa tahun silam, di mana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli personal computer (PC).
- Mischanneling software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang besar akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium komputer, dan istitusi tersebut membeli sejumlah perangkat komputer dalam jumlah yang cukup besar. Maka pihak produsen akan memberikan harga khusus. Namun, jika perangkat lunak (yang di beli dengan harga khusus tersebut) di jual ke pihak lain. Maka hal ini yang di maksud denganMischanneling Software
- Softlifting
Jika suatu perangkat yang memiliki lisensi untuk di gunakan maksimal sebanyak 5 komputer. Namun, kita melakukan pembajakan agar software tersebut dapat di gunakan oleh lebih dari batas yang di berikan (5 komputer)
- Pemalsuan
Penggandaan perangkat lunak dalam skala besar, baik media atau pun kemasannya di gandakan secara tidak sah dan di jual untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Downloading Ilegal
Suatu proses mendownload program komputer yang berasal dari internet. Memang terdapat Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi. Akan tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Beberapa peraturan yang melindungi Hak Cipta
- UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pasal 30 = “Hak Cipta atas ciptaan Software (Program Komputer) mendapatkan perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan” Hal ini berarti, jika kita mengunakan software bajakan dalam masa waktu perlindungan 50 tahun tersebut, maka kita bisa dikenakan tindakan pidana
- Menurut BAB XIII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 72 : (3) dikatakan : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Cara mengatasi Pembajakan Software
Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary (Legal), maka kita dapat menggunakan software open source yang tersedia secara gratis. Para vendor pembuatsoftware proprietary (Tertutup) seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Jika tidak, software proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin g dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.
Y2K (Year 2 Kilo)
Year 2 Kilo Disebut juga sebagai masalah Tahun 2000, yang merupakan sebuah kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh komputer yang disebabkan oleh sistem penyimpanan tanggal yang hanya menyediakan dua digit untuk tahun. Sistem ini berasumsi bahwa dua digit pertama adalah “19”.
Hal ini mulai di lakukan pada tahun 60-an, ketika komputer pertama kali di rancang untuk menghemat media penyimpanan. Namun, ketika tiba pada tahun 2000, komputer menunjukkan tanggal 1 Januari 1900, karen 2000 itu di anggap sebagai 00.
Kesalahan ini menimbulkan banyak kesalahan. Salah satunya pada penggunaan kartu kredit, yang mengalami penolakan karena masa berlaku dari kartu kredit tersebut jatuh pada tahun 2000, dan komputer membaca sebagai tahun 1900.
Intelegensi Buatan
Intelegensi Buatan (Artificial Intelligence) merupakan bagian terpenting dalam dunia komputer yang dapat membuat mesin komputer dapat melakukan pekerjaan seperi dan sebaik yang di lakukan oleh manusia. Pada awal diciptaknnya, komputer hanya berfungsi sebagai alat hitung. Namun, peran komputer telah mendominasi kehidupan manusia. Komputer diharapkan dapat diberdayakan untuk mengerjakan segala sesuatu yang biasa dikerjakan oleh manusia.
Alan Turing, seorang ilmuwan dari Inggris yang pertama kali mengusulkan diadakan sebuah tes untuk mengetahui bisa atau tidaknya sebuag mesin dikatakan cerdas. Hasil test tersebut dikenal dengan Turing Test, dimana mesin itu menyamar sebagai seseorang dalam suatu permainan yang mampu memberukan respon terhadap serangkaian pertanyaan yang di ajukan. Turing beranggapan jika mesin dapat membuat seseorang percaya bahwa dirinya mampu berkomunikasi dengan orang lain, maka mesin tersebut dikatakan cerdas. Namun, Intelegensi Buatan (Artificial Intelligence) sendiri dikenalkan oleh professor dari Massachusetts Institute of Technology bernama John Mc Carthy pada tahun 1956.
Perbandingan antara Kecerdasan Buatan dan Kecerdasan Alami
Kecerdasan Buatan Kecerdasan Alami
Bersifat permanen Lebih mahal karena tidak jarang harus mendatangkan orang untuk suatu pekerjaa
Lebih mudah diduplikasi dan disebarkan Sulit direproduksi
Lebih murah Lebih lambat
Konsisten Sering kali kurang teliti
Dapat di dokumentasi Sering berubah-ubah (sifat manusia)
Lebih cepat Kreatif, kemampuan menambah pengetahuan sangat lekat pada jiwa manusia
Dapat mengerjakan pekerjaan lebih baik Memungkinkan orang menggunakan pengalaman secara langsung
Cepat mengalami perubahan Pemikiran manusia dapat digunakan secara luas
Proses transfer dari manusia satu ke lainnya membutuhkan proses yang lama
Ruang lingkup dalam Intelegensi Buatan (Artificial Intelligence)adalah
- Natural Language Processing
Menyederhanakan komunikasi antara manusia dan komputer.
Contoh = Komputer dapat memahami diri kita dengan bahasa dan kalimat yang di gunakan.
- Speech Recognition
Sistem bahasa yang membuat komputer dapat mengenali kata – kata manusia. Kita dapat memberi instruksi kepada komputer dengan cara mengeluarkan suara di depan komputer bukan menekan keyboard. Sistem dapat mengenali, mendigitalisasi suara tersebut dan melakukan perintah tersebut.
- Expert Systeem
Suatu program yang membantu dalam bidang medis, pabrik dan lainnya. Sistem keahlian adalah peralatan informasi yang berguna dan dapat (a) Membantu mengisi informasi yang sedang terjadi, (b) Mendukung bidang tertentu yang SDM nya sangat terbatas, (c) Melindungi pengetahuandan pengalaman yang biasanya akan hilang jika seseorang meninggal dunia.
- Computer Vision
Kemampuan komputer untuk menganalisa mata dan wajah secara digital.
Lingkungan Produksi: Personalisasi Komputer, Teknologi Digital, dan Sistem Video Audio
Musik Digital adalah harmonisasi bunyi yang dibuat melalui perekaman konvensional maupun suara sintetis yang disimpan dalam media berbasis teknologi komputer. Format digital dapat menyimpan data dalam jumlah besar, jangka panjang dan berjaringan luas.
Kini para penikmat musik tidak perlu susah untuk mendengarkan lagu yang disukai nya, tidak seperti jaman dahulu, bila ingin mendengarkan musik kita harus membeli kaset yang berbentuk pita atau kepingan disc. Sekarang di era music digital sebuah lagu tidak lagi berbentuk benda berupa kaset atau kepingan disc
Musik Digital merupakan suatu inovasi yang baru dalam bidang musik. Musik digital digunakan dengan format MP3, OOG dan WAV. Pada awalnya untuk mentransfer musik digunakan dengan cara di-ripped (Mengekstraksi audio digital). Namun, pada saat ini telah bermunculan sejumlah alat pemutar musik digital yang mendukung format MP3, OOG, WAV tersebut.
Kelebihan dan kekurangan dari Musik Digital adalah
KELEBIHAN KEKURANGAN
Format yang beragam dapat disesuaikan dengan teknologi yang digunakan Kemudahan perekaman dan penggandaan rekaman memacu terjadinya pembajakan yang tentu saja akan merugikan
kualitas copy yang serupa dengan master yang memudahkan penggandaan dari pihak perusahaan rekaman tanpa menurunkan mutu Penyebaran musik digital di Internet tidak bisa sepenuhnya dikontrol oleh label sehingga memengaruhi pemasukan untuk label
Proses penjualan dengan melakukan pendekatan single lebih efektif dan efisien daripada medium konvensional seperti kaset atau CD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar