1.
HardiskLoading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk
Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual
komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi
software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh
pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer
yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system
operasinya).Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau
komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2. UnderLicensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under
Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan
yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software
tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang
dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki
perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT.
Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan
Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit
komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi
yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan.Pada
kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit
komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT.
Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan
software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang
dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli
dari AutoDesk.
3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling
adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan
menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah,
dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari
hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI,
bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk
Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft
Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise
Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah
satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika
mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi
(Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah
untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina
Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk
mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak
Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut
dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT.
Perusahan Lain”.Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 /
Lisensi.Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli
satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $
8 / Lisensi.
5. Endusercopying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user
copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau
institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi
software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.
1.
Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan
menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak
resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar