A.Pengertian cyber law
Cyberlaw
adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
denganinternet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
Secara akademis, terminologi ”cyber law”
tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini
terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The
law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu
istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas
terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan
sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum
Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya
pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama
disebabk an oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon
persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal
ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep
hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini
berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan
bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk
pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron
Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada
kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi
semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan
hukum dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional
dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya
membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru
yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu
harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak
yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.
Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh
pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang
dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal
needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum
nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui
dalam transaksi perdagangan internasional. Dengan demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan
sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang
muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
B. Ruang ringkup cyber law
1) Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce)
bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam
World Wide Web (www). Tapi saat ini E-Commerce sudah melangkah jauh menjangkau
aktivitas-aktivitas dibidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara
lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum
ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce. Hal ini disebabkan karena
hampir setiap saat muncul bentuk-bentuk baru dari E- Commerce dan tampaknya
E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat
pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce
dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Ex pert Group) sebagai berikut:
“Electronic commerce adalah sebuah konsep luas yang mencakup setiap transaksi
komersial yang dilakukan melalui sarana elektronik dan akan mencakup cara
seperti faksimili, teleks, EDI, Internet dan telepon ".
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami
sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik.
Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to
Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to
C), karena pada umumn ya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang
menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat
Internet.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut
masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan dalam
bertransaksi (security risk). Mekanisme pembayaran dalam E-Commerce dapat
dilakukan dengan cepat oleh konsumen dengan menggunakan ”electronic payment”.
Pada umumnya mekanisme pembayaran dalam E-Commerce menggunakan credit card.
Karena sifat dari operasi Internet itu sendiri, ada masalah apabila data credit
card itu dikirimkan lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu,
credit card tidak ”acceptable” untuk semua jenis transaksi. Juga ada masalah apabila melibatkan harga
dalam bentuk mata uang asing..
2) Domain name
Domain name dalam Internet secara sederhana
dapat diumpamakan seperti nomortelepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name
untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”.
Domain name dibaca dari kanan ke kiri
yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling
khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai
geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai
Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi
tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level
Domain name” (SLD) yan g dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen
yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD
dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi,
perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information
Centre) berdasark an kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika)
melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name
melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form
InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first
served”.InterNIC tidak akan
memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi
pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s
domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI
akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar