A. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1) Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor
dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis
di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah
Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil
carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet
protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online,
formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs
tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan
melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan
barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel.
Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder
meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak
pernah dikirimkan
2) Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program
komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang
budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker
pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
3) Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat.
Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker).
Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip
simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk
keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang
lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus
untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan
polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah
menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di
dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang
sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu
tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
4) Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface
ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi
ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5) Phissing
Phising adalah kegiatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital.
6) Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan
lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga
sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang
terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika
atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi
hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana
sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada
kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah
diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7) Malware
Malware adalah program komputer yang mencari
kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai
macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di
pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah
tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang
tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya
terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai
korban-korbannya.
B. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi
yang ada antara lain:
1) Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang
melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor
Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa
website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa
tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi
data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2) Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3) Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4) Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5) Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6) Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7) Infringements
of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
C. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motifnya
1) Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime jenis ini kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem
informasi atau sistem computer.
2) Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
D. Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan korbannya
1) Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh
misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet,membuat
facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror ataupun kejahatan
sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
2) Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
3) Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu negara.
Ada beberapa istilah yang sering kita jumpai
dan berkaitan erat dalam dunia internet khususnya kejahatan internet
(cybercryme) antara lain:
1
Hacker
Adalah orang yang mempelajari, menganalisa,
dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan
mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat
lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer,
administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Hacker juga mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat
mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata
kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral.
2.
Cracker
Adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke
sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan
komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja
melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang
lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya
melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab
lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan
kelemahan keamanan sistem
3.
Spam
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan
dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan
lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk
berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam
Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam),
spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain
lain.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa
diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh
lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, short message system (sms)
pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi
promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut,
spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari
popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak
berguna dan masuk dalam suatu email,blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan
biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list
untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya
banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP(Penyelenggara Jasa
Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak
nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita
spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana
yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
4.
Spyware
Adalah program kecil yang bekerja secara
otomatis pada saat kita browsing internet atau memata-matai kegiatan online
kita lalu mengirimkan hasil pantauannya ke host server spyware tersebut. Jenis
spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada
software, ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer kita, ada yang
menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar